Bisnis.com, JAKARTA – DPR akan mengesahkan RUU KUHP atau yang lebih dikenal dengan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12/2022).
Berdasarkan undangan anggota DPR bernomor B/426/PW.11.01/12/2022, rapat paripurna itu akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Anggota dapat menghadiri secara fisik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, maupun secara daring.
“Bersama ini kami bertahukan dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna secara hadir fisik dan virtual,” tulis undangan tersebut.
Ada tiga agenda dalam rapat paripurna hari ini. Pertama yaitu pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan tentang RKUHP.
Kedua, pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.
Ketiga, pembicaraan tingkat dua atau pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.
Baca Juga
“Sehubungan dengan hal itu, kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu dalam Rapat Paripurna tersebut,” tutup surat itu.
Sementara itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga akan mengadakan aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada hari ini, Selasa (6/12/2022) pukul 13.00 WIB.
Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan mereka kepada pengesahan RKUHP. Bahkan mereka menamakan aksi tersebut Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat.