Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan lebih baik kelompok masyarakat yang belum puas dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, DPR berencana akan mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022). Aliansi Nasional Reformasi KUHP pun menggelar aksi tabur bunga sebagai bentuk penolakan pengesahan RKUHP pada Senin (5/12/2022) siang.
“Perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti [disahkan], saya mohon gugat saja di MK, lebih elegan caranya,” ujar Yasonna kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Dia mengakui bahwa sangat sulit memuaskan seluruh masyarakat. Meski begitu, dia mengklaim RKUHP kali ini merupakan reformasi yang sangat memuaskan daripada KUHP peninggalan Belanda yang masih dipakai sekarang.
Menurutnya, Kemenkumham dan lembaga pemerintahan lainnya sudah berkali-kali ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan RKUHP. Pemerintah juga kerap menerima masukan dari masyarakat.
“Kita tampung semua kok masukan dan ada perbaikan masyarakat. Ada yang kita softing down, lembutkan,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga
Yasonna menegaskan, sudah banyak pakar yang bekerja keras untuk menyelesaikan RKUHP ini. Mereka, menurutnya, ingin Indonesia punya KUHP buatan sendiri.
“Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda. Tidak ada pride sebagai anak bangsa. Guru-guru saya, guru yang saya hormati, banyak bekerja keras seperti Profesor Mulyadi misalnya, sangat mendambakan UU ini disahkan,” ucapnya.