Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam perkara korupsi helikopter August Westland-101 (AW-101).
Agus sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. Hanya saja, dia kerap mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi di persidangan.
"Informasi yang kami terima betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan ybs sbg saksi di hadapan majelis hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/12/2022).
Ali menegaskan pemanggilan Agus merupakan perintah pengadilan. Hal ini lantaran kasus korupsi dengan terdakwa bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Keneway itu sudah masuk tahap persidangan.
"Perlu kami tegaskan, karena saat ini perkara terdakwa IKs pada tahap persidangan maka pemanggilan saksi tsb tentu atas perintah pengadilan," kata Ali.
Dia juga menyebut bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan ke dua alamat rumah Agus. Lembaga antirasuah, kata Ali juga sudah meminta bantuan TNI untuk memanggil Agus.
Baca Juga
"Namun saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," kata Ali.
Adapun, dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenneway melakukan tindak pidana korupsi.
Irfan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000,00 atau Rp738,9 miliar.
Perbuatan Irfan dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak yakni Eks KSAU Agus Supriatna, Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo Pte Ltd,
Heribertus Hendi Haryoko mantan selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU), Fachri Adamy selaku mantan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara, dan Wisnu Wicaksono selaku Mantan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU.
Dalam surat dakwaan Irfan disebut melakukan pengaturan spesifikasi teknis, proses pengadaan, penyeragan barang hasil pengadaan, Helikopter AW-101 secara bersama-sama dengan para pihak yang disebutkan di atas.
Irfan juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Secara perinci jaksa menyebut Irfan memperkaya dirinya sebesar Rp183,2 miliar.
Irfan juga turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17,7 miliar memperkaya korporasi yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar US$29,5 juta atau senilai Rp391,6 miliar serta memperkaya perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar US$10,95 juta atau senilai Rp146,3 miliar.
Atas perbuatannya Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.