Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi KPK Ultimatum Mantan KSAU Agus Supriatna

Agus Supriatna akan kembali dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dirut Garuda M. Arif Wibowo kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal TNI Agus Supriatna/dokumentasi
Dirut Garuda M. Arif Wibowo kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal TNI Agus Supriatna/dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna agar kooperatif hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi helikopter August Westland (AW-101).

"Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Pengadilan, karena hal itu merupakan kewajiaban hukum saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Kamis (24/11/2022).

Ali mengatakan Agus sedianya diperiksa sebagai saksi dalam sidang di pengadilan Tipikor pada 21 November 2022 lalu.

Menurut Ali Tim Jaksa KPK telah mengirim surat ke alamat yang KPK miliki yaitu di Cibubur. Dia juga mengaku, lembaga antirasuah juga telah meminta bantuan pihak TNI AU untuk memanggil Agus.

"Namun saksi ini tidak hadir tanpa keterangan dan untuk itu Tim Jaksa KPK akan kembali memanggil saksi ini melalui alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," katanya.

Ali mengatakan, Agus akan kembali dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Berdasarkan fakta sidang sebelumnya, Agus disebut menerima uang Rp17,73 miliar sebagai dana Komando, dari Irfan Kurnia Saleh.

Adapun, dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenneway melakukan tindak pidana korupsi.

Irfan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000,00 atau Rp738,9 miliar.

Perbuatan Irfan dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak yakni Eks KSAU Agus Supriatna, Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo Pte Ltd,
Heribertus Hendi Haryoko mantan selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU), Fachri Adamy selaku mantan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara, dan Wisnu Wicaksono selaku Mantan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU.

Dalam surat dakwaan Irfan disebut melakukan pengaturan spesifikasi teknis, proses pengadaan, penyeragan barang hasil pengadaan, Helikopter AW-101 secara bersama-sama dengan para pihak yang disebutkan di atas.

Irfan juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Secara perinci jaksa menyebut Irfan memperkaya dirinya sebesar
Rp183.207.870.911.

Irfan juga turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000,00, memperkaya korporasi yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar US$29,5 juta atau senilai Rp391,616,035,000,00 serta memperkaya perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar US$10,95 juta atau senilai Rp146.342.494.088,87

Atas perbuatannya Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper