Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (21/11/2022).
Agus rencananya akan dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi helikopter Agusta Westland 101 (AW-101).
Selain Agus, jaksa juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KASAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko.
Selanjutnya Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (SESDISADA AU) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut Fransiskus Teguh Santosa; dan Angga Munggaran mewakili PT Karsa Cipta Gemilang.
Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Keneway.
"Betul, hari ini (21/11) jaksa KPK memanggil 5 orang sbg saksi disidang terdakwa IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (21/11/2022).
Baca Juga
Belum terkonfirmasi, apakah Agus dan empat saksi lainnya akan menghadiri sidang tersebut.
Namun, berdasarkan fakta sidang sebelumnya, Agus disebut menerima uang Rp17,73 miliar sebagai dana Komando, dari Irfan Kurnia Saleh.
Adapun, dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenneway melakukan tindak pidana korupsi.
Irfan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
Perbuatan Irfan dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak yakni Eks KSAU Agus Supriatna, Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo Pte Ltd,
Heribertus Hendi Haryoko mantan selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU), Fachri Adamy selaku mantan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara, dan Wisnu Wicaksono selaku Mantan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU.
Dalam surat dakwaan Irfan disebut melakukan pengaturan spesifikasi teknis, proses pengadaan, penyeragan barang hasil pengadaan, Helikopter AW-101 secara bersama-sama dengan para pihak yang disebutkan di atas.
Irfan juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Secara perinci jaksa menyebut Irfan memperkaya dirinya sebesar Rp183,2 miliar.
Irfan juga turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17,7 miliar memperkaya korporasi yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar US$29,5 juta atau senilai Rp391,6 miliar serta memperkaya perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar US$10,95 juta atau senilai Rp146,3 miliar.
Atas perbuatannya Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.