Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Helikopter AW-101, Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir Pemeriksaan KPK

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) sedianya akan diperiksa terkait kasus korupsi Pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI AU.
Dirut Garuda M. Arif Wibowo kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal TNI Agus Supriatna/dokumentasi
Dirut Garuda M. Arif Wibowo kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal TNI Agus Supriatna/dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus sedianya akan diperiksa terkait kasus korupsi Pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016 – 2017.

Selain Agus Purnawirawan TNI AU Supriyanto Basuki juga mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.

"Kami akan jadwal ulang dan menghimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Ali mengatakan keterangan Agus dan Baduki dibutuhkan dalam proses penyidikan. Hal ini untuk memperlancar proses penyidikan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap  Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, Selasa (24/5/2022).

Irfan alias Jhon Irfan Kenway merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Irfan ditahan setelah berstatus sebagai tersangka sejak 2017 atau lima tahun lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Irfan ditahan selama 20 hari pertama.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS (Irfan Kurnia Saleh) berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper