Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah Anggota TNI Angkatan Udara terkait kasus korupsi pengadaan helikopter AW 101.
Salah satu Anggota TNI yang diperiksa adalah Marsekal Muda Supriyanto Basuki. Dia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dalam pemeriksaan kali ini dia berstatus sebagai saksi.
Selain Supriyanto Basuki, KPK juga memeriksa tujuh orang lainnya. Mereka adalah Kolonel Tek Agus Kamal, Kolonel KAL Benni Prabowo, Kolonel KAL Fransiskus Teguh Santosa, Kolonel Tek Hendrison Syafril, Kolonel LEK Andy S. Pambudi, Kolonel KAL Achsanul Amali, dan Kolonel KAL Muklis.
Para saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).
"Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU Gedung Satrekening Lt 2 Jl. Skuadron No. 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga
Irfan alias Jhon Irfan Kenway merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Irfan ditahan setelah berstatus sebagai tersangka sejak 2017 atau lima tahun lalu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Irfan ditahan selama 20 hari pertama.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS (Irfan Kurnia Saleh) berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).
Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.