Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).
Irfan merupakan tersangka perkara dugaan TPK terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan agar berkas perkara dapat dilengkapi dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal.
"Maka tim Penyidik masih melanjutkan masa penahanan Tsk IKS alias JIK untuk waktu 40 hari kedepan, terhitung 13 Juni 2022 s/d 22 Juli 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK," kata Ali, Kamis (9/6/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, Selasa (24/5/2022).
Irfan alias Jhon Irfan Kenway merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Irfan ditahan setelah berstatus sebagai tersangka sejak 2017 atau lima tahun lalu.
Baca Juga
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Irfan ditahan selama 20 hari pertama.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS (Irfan Kurnia Saleh) berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).
Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.