Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Politikus PAN Tersangka Kasus 'Mafia Anggaran'

KPK menetapkan Ketua DPD PAN Subang Suherlan (SL) sebagai tersangka kasus suap Dana Perimbangan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto./Antara
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD PAN Subang Suherlan (SL) sebagai tersangka kasus suap Dana Perimbangan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Penetapan Suherlan sebagai tersangka merupakan mengembangkan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR RI Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba, serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Suherlan langsung ditahan   selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Karyoto.

Suherlan diduga turut membantu dalam pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Pegunungan Arfak.

Suherlan turut mempertemukan Natan Pasomba, Rifa Surya dengan Sukiman. Suherlan diduga turut menerima duit suap terkait dengan pengurusan DAK ini.

Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper