Bisnis.com, JAKARTA – Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengumpulkan Rp3,4 miliar dari pelaksanaan lelang barang rampasan dari terpidana eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dari Yaya, KPK melelang sebidang tanah luas 193 m² dan 161 m² di Kabupaten Bandung.
“Sebanyak 57 item barang rumah tangga. [Semuanya] laku terjual Rp2,8 miliar sesuai dengan harga limit,” katanya kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Yaya sendiri merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus dan dana insentif daerah di sembilan kabupaten.
Lalu ada dari terpidana lain, yaitu mantan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana Sutrisno dalam perkara korupsi pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian. Ali menjelaskan bahwa terlelang sebidang tanah beserta bangunan di Jawa Timur.
Harga limit saat pelelangan Rp566,980 juta dan uang jaminan Rp150 juta. Dari situ, laku terjual Rp600 juta.
Baca Juga
“Optimalisasi aset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara,” jelasnya.