Bisnis.com, JAKARTA – KPK kembali melelang barang rampasan milik eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Kemenkeu Yaya Purnomo. Batas limitnya Rp2,8 miliar dan uang jaminan Rp850 juta.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding).
Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama terpidana Yaya Purnomo.
“Dengan objek lelang yang dijual dalam 1 paket,” katanya kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Ali menjelaskan bahwa paket tersebut, pertama: adalah sebidang tanah kavling Nomor 33A, Graha Kusuma dengan luas 193 meter persegi berlokasi di Kabupaten Bandung.
Kedua, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar II / 11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 161 meter persegi.
Baca Juga
Terakhir adalah 57 item barang rumah tangga. Itu mulai dari home theater hijgga Jam dinding.
“Ketiga, objek tersebut ditentukan harga limitnya Rp2.826.349.000 dan uang jaminan Rp850 juta,” jelas Ali.
Pertengahan Maret lalu KPK juga berhasil melelang barang rampasan milik Yaya. Harta dari logam mulia sampai tas bermerk Louis Vuitton itu laku Rp1,6 miliar.
Yaya sendiri merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus dan dana insentif daerah di sembilan kabupaten.