Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara, KPK Periksa Andi Arief Pekan Depan

KPK mengirim surat ulang kepada Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief untuk diminta keterangan sebagai saksi atas korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara.
Andi Arief/Istimewa
Andi Arief/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya telah mengirim surat ulang kepada Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief untuk diminta keterangan sebagai saksi atas korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.

“Benar tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM [Abdul Gafur Mas’ud] dan kawan-kawan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4/2022).

Ali menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan Andi dilakukan pekan depan, Senin (11/4/2022) di Gedung Merah Putih KPK.

“Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Andi mengatakan bahwa telah menerima surat dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum,” katanya melalui Twitter, Selasa (5/4/2022).

Ini adalah panggilan kedua kepadanya. Sebelumnya, Andi tidak hadir karena merasa tidak pernah menerima surat dari KPK.

Setelah ramai di pemberitaan, dia marah-marah di Twitter. Lalu mendesak KPK untuk meminta maaf atas pemeriksaan yang tak pernah dia ketahui.

Setelah ditelusuri, Andi menjelaskan bahwa petugas pos salah alamat sehingga tak sampai padanya. Kali ini, surat termasuk pemanggilan pertama sudah diperolehnya.

“Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP [Demokrat]. Polemik surat, selesai,” terangnya.

AGM diketahui pernah meminta uang kepada seorang pengusaha sebesar Rp1 miliar. Duit tersebut digunakan untuk maju sebagai Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur atau Kaltim.

Hal tersebut dipaparkan dalam pembacaan sidang dakwaan dengan tersangka Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam surat dakwaan, permintaan itu disampaikan oleh orang kepercayaan AGM, yakni Asdarussalam kepada Yudi.

“Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa [Zuhdi] membantu AGM sebesar Rp 1 miliar rupiah yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda,” tulis surat dakwaan, Kamis (31/3/2022).

Yudi lalu ingin mencairkan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp 1,5 miliar. Setelah itu, mendatangi Kantor Sekda Kabupaten PPU. Akan tetapi mendapat jawaban uang tersebut belum bisa dicairkan.

Anak buah AGM mencari cara pencairan uang dengan meminjam dana simpanan Korpri sebesar Rp1 miliar.

Pihak Korpri bersedia meminjamkan dana tersebut karena Yudi memiliki beberapa termin proyek yang masih belum dicairkan, termasuk peningkatan Kantor Pos Waru.

“Setelah menerima uang tersebut, terdakwa [Yudi] menyerahkannya kepada Hajrin Zainudin sebagai Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi alias Usup yang sedang mendampingi AGM di Samarinda,” papar surat dakwaan.

Asdarussalam merupakan orang kepercayaan AGM. Sebelum menjabat sebagai bupati, AGM menunjuk Asdarussalam sebagai salah satu tim suksesnya.

AGM bahkan memberikan titah bahwa apa yang disampaikan Asdarussalam sama saja dengan ucapannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper