Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PPATK Rancang 'Senjata Baru' untuk Miskinkan Pelaku Pencucian Uang

RUU Perampasan Aset dinilai akan efektif membantu negara dalam memiskinkan pelaku tindak pidana pencucian uang.
Szalma Fatimarahma
Szalma Fatimarahma - Bisnis.com 05 April 2022  |  14:31 WIB
PPATK Rancang 'Senjata Baru' untuk Miskinkan Pelaku Pencucian Uang
Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021/2026 di Istana Negara pada Senin, 25 Oktober 2021 / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meningkatkan pemantauan dan kemampuan deteksi dini terhadap transaksi-transaksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda memaparkan bahwa pihaknya tengah menginisiasi pembahasan undang-undang mengenai perampasan aset. Menurutnya jika beleid ini berlaku, upaya pemerintah untuk memerangi praktik TPPU, termasuk pendanaan terorisme bakal lebih optimal.

"Selama ini dalam beberapa kasus PPATK dan Polri maupun penegak hukum lainnya mengalami kesulitan melacak aset tersangka karena sudah tidak ada di Indonesia," kata Ivan, Selasa (5/4/2022).

Ivan memaparkan bahwa konsep perampasan aset telah diterapkan di sejumlah negara dan terbukti efektif untuk memiskinkan para pelaku kriminal.

Sementara itu, Anggota komisi III dari Fraksi Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa pada rapat kerja tersebut menyebutkan bahwa terdapat aliran dana ke beberapa lembaga di Indonesia. 

“Terdapat 8 lembaga terduga teroris yang mendapatkan aliran dana dari oknum-oknum tertentu. Apakah hasil akhir tersebut telah dilaporkan kepada PPATK?” ujar Adde Rosi.

Tahun 2021, PPATK telah membentuk Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (SIPENDAR). Sistem tersebut merupakan pengelolaan informasi terduga pendanaan terorisme terintegrasi dan menjadi media pertukaran informasi antara PPATK, pemangku kepentingan dan Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut PJK. 

Aliran dana ke lembaga terduga terorisme sering dijumpai di Indonesia. Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) telah menyelidiki aliran dana kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI) di Lampung. 

“Penelusuran tersebut demi mengetahui secara rinci berapa nilai yang didapat dari pengumpulan dana kelompok teroris,” ujar Brigjen Pol Ibnu Suhendra, Senin (8/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ppatk pencucian uang
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top