Bisnis.com, JAKARTA -- Plt Deputi Bidang Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim mengatakan bahwa saat ini perekonomian Indonesia sangat terbebani dengan shadow economy yang berasal dari aktivitas tindak pidana pencucian uang.
“Shadow economy yang ada diperkirakan sebesar kisaran 8.3 persen hingga 10 persen dari Produk Domestk Bruto (PDB)” ungkap Fithriadi dilansir dari laman resmi PPTAK, Kamis (17/3/2022).
Dia memaparkan bahwa menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), PDB Indonesia pada triwulan II tahun 2021 mencapai lebih dari Rp4.175 triliun.
“Jika data ini digunakan sebagai acuan maka shadow economy Indonesia menjapai Rp 417,5 trilun di waktu bersamaan” lanjutnya.
Fithriadi mengungkapkan bahwa kondisi shadow economy ini membuat kondisi perekonomian Indonesia menjadi terdistorsi dan tumbuh di bawah potensi rill.
Dia menjelaskan jika aktivitas ekonomi dapat terdata dengan baik dan menghilangkan semua produk shadow economy, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih tinggi dalam 20 tahun terakhir.
Baca Juga
Upaya mengatasi shadow economy tersebut dapat diatasi dengan menetapkan langkah yang tepat dan sistemik, serta sinergisitas antara pemangku kepentingan.
“PPATK meyakini dengan penanganan shadow economy dan tindak pidana ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan” jelas Fithriadi.