Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi dan PPATK Blokir Rekening Viral Blast Senilai Rp90 Miliar

Polri memblokir rekening Viral Blast senilai Rp90 miliar.
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah melakukan pemblokiran terhadap 50 rekening terkait tersangka kasus robot trading viral blast.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan nilai total 50 rekening itu mencapai Rp14,64 miliar.

"Sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah uang Rp14,643 miliar," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/4/2022).

Polri juga memblokir lima akun aset kripto di Indodax yang tersebar di 5 bank dengan nilai total dalam rupiah sekitar Rp1,5 miliar.

Lebih lanjut, Gatot menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir sejumlah rekening dengan nilai Rp74.115.902.198.

"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir penyidik senilai Rp90.258.932.000," kata Gatot.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) di Surabaya.

Aset yang disita berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik Tersangka Minggus Umboh, 1 unit rumah mewah di Green lake milik Tersangka Zainal Hudha Purnama. Nilai total keduanya mencapai Rp15 Miliar.

"Tim Dittipdeksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik Tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para Tersangka lainnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (22/3/2022).

Tim juga melakukan penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. Penggeledahan itu bertujuan menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para Tersangka.

"Penggeledahan juga serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," kata Whisnu.

Kedepannya tim akan terus melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading VIRAL BLAST dari para Tersangka tersebut. Karena dalam kejahatan robot trading VIRAL BLAST ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang.

Modus penipuan robot trading VIRAL BLAST dilakukan para tersangka tersebut adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper