Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan polisi bakal memeriksa pihak klub Sepak Bola Madura United untuk mengusut aliran uang kasus robot trading viral blast ke klub tersebut.
Seperti diketahui bahwa polisi menetapkan Manajer Madura United Zainal Hudha Purnama dalam kasus ini.
"Penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi Manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT. Trust Global Karya (Viral Blast) ke Madura United," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) di Surabaya.
Aset yang disita berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik Tersangka Minggus Umboh, 1 unit rumah mewah di Green lake milik Tersangka Zainal Hudha Purnama. Nilai total keduanya mencapai Rp15 Miliar.
"Tim Dittipdeksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik Tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para Tersangka lainnya," ujarnya.
Tim juga melakukan penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. Penggeledahan itu bertujuan menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para Tersangka.
"Penggeledahan juga serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," kata Whisnu.
Ke depannya tim akan terus melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para Tersangka tersebut, karena dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang.
Modus penipuan robot trading Viral Blast dilakukan para tersangka tersebut adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun.