Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali mangkir dalam pemanggilan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus korupsi helikopter August Westland (AW) 101. Ini merupakan kedua kalinya Agus mangkir sebagai saksi.
Agus sedianya duduk sebagai saksi untuk terdakwa Bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway pada persidangan lanjutan kali ini.
"Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apa pun mengenai kehadirannya atau tidak hari ini," ujar jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Tim jaksa mengaku telah menanyakan ihwal keberadaan Agus kepada TNI-AU. Hanya saja, ungkap jaksa, tidak ada informasi mengenai keberadaan Agus Supriatna.
Jaksa juga mengaku telah memgirimkan surat ke dua alamat di Jalan Trikora Jakarta Timur dan Bogor, namun tidak ada di tempat.
Berdasarkan fakta sidang sebelumnya, Agus disebut menerima uang Rp17,73 miliar sebagai dana Komando, dari Irfan Kurnia Saleh.
Baca Juga
Adapun, dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenneway melakukan tindak pidana korupsi.
Irfan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000,00 atau Rp738,9 miliar.
Perbuatan Irfan dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak yakni Eks KSAU Agus Supriatna, Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo Pte Ltd,
Selanjutnya, Heribertus Hendi Haryoko mantan selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU), Fachri Adamy selaku mantan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara, dan Wisnu Wicaksono selaku Mantan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU.
Dalam surat dakwaan Irfan disebut melakukan pengaturan spesifikasi teknis, proses pengadaan, penyeragan barang hasil pengadaan, Helikopter AW-101 secara bersama-sama dengan para pihak yang disebutkan di atas.
Irfan juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Secara perinci jaksa menyebut Irfan memperkaya dirinya sebesar Rp183.207.870.911.
Irfan juga turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000,00, memperkaya korporasi yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar US$29,5 juta atau senilai Rp391,616,035,000,00 serta memperkaya perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar US$10,95 juta atau senilai Rp146.342.494.088,87
Atas perbuatannya Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.