Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha Jackson Tandiono menggugat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan Jackson terdaftar dengan nomor 111/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada tanggal Selasa (29/11/2022).
Dalam petitum gugatannya, Jackson meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohanan pemohon.
Pertama, menyatakan penetapan tersangka pada pemohon tidak sah. Kedua, menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah.
Ketiga, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Keempat, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.
“Apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono),” tulis petitum yang dikutip, Jumat (2/11/2022).
Baca Juga
Saat ini belum diketahui kasus apa yang menjerat Jackson di Bareskrim Polri. Bisnis masih berupaya untuk mengonfirmasi ke pihak Bareskrim terkait gugatan praperadilan tersebut.