Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait dengan pengangkatan pejabat di lingkungan Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang diajukan oleh seseorang bernama Hasanuddin ini telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 412/G/2022/PTUN.JKT pada Selasa (22/11/2022).
Dilansir dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Hasanuddin meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 123/ TPA Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara tertanggal 6 Oktober 2022.
Kedua, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 123/ TPA Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara tertanggal 6 Oktober 2022.
Ketiga, menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga
Pelantikan Pejabat Madya
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono melantik lima orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123/TPA Tahun 2022 dan dilaksanakan di Aula Serbaguna Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (13/10/2022).
Pejabat yang diambil sumpahnya antara lain, Achmad Jaka Santos Adiwijaya sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, Muhammed Ali Berawi sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara,
Selanjutnya, Myrna Asnawati Safitri sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita ibu Kota Nusantara dan Ida Bagus Nyoman Wiswantanu sebagai Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.