Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menindaklanjuti terkait cuitan pemilik akun twitter @koprofilJati yang diduga menghina Ibu Negara, Iriana Jokowi beberapa waktu lalu.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa tindak lanjut atas kasus ini harus berdasarkan delik aduan yang tertuang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Artinya, harus ada pelapor yang merasa dirugikan atas tindakan tersebut.
"Ibu Iriana itu kan artinya 27 ayat 3 ya. Jadi memang harus ada pelapornya. Pelapornya gini, kalau dalam SKB 3 menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan," ujar Reinhard di Mabes Polri, Rabu (23/11/2022).
Selain itu, Reinhard mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan profiling terhadap sang pemilik akun yang membuat cuitan tersebut.
"Kita pasti melakukan profiling sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan ya, kalau belum ada laporan kita belum bisa," ungkapnya.
Dalam sebuah video yang diunggah akun @caviarhold memperlihatkan bahwa sosok dibalik @KoprofilJati merupakan seorang komikus dan ilustrator bernama Kharisma Jati. Dia merupakan pria kelahiran 30 April 1986 yang menggeluti bidang animasi ilustrator dengan karya sejumlah buku, komik dan majalah.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terhadap cuitan tersebut berawal dari patroli siber.
"Informasi tentang kasus tersebut bermula hasil dari patroli siber yang dilakukan. Patroli tersebut dilakukan secara rutin agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal-hal yang negatif serta bisa berimplikasi hukum terhadap pelanggar," kata Adi Vivid saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).