Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan melantik Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menjadi hakim MK untuk menggantikan Aswanto.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin membenarkan bahwa M. Guntur Hamzah telah terpilih sebagai Hakim dari Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Iya, hari ini pagi [pukul 09.30 dilakukan agenda pengucapan sumpah dan pengangkatan pejabat Negara di Istana Negara],” ujarnya lewat pesan singkat, Rabu (23/11/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah memiliki pandangan hukum tersendiri terkait pencopotan Aswanto. "[Persoalan] Hakim Aswanto itu, iya kita sudah punya pandangan hukum, tetapi itu nanti sajalah," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/10/2022).
Sekadar informasi, Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto secara mengejutkan dicopot oleh DPR RI pada Kamis (29/9/2022).
Baca Juga
Pencopotan Aswanto ini dilakukan secara mendadak dan diketahui tidak termasuk dalam agenda rapat paripurna DPR pada hari itu, Sabtu (1/10).
Hal tersebut pun menimbulkan respons dari banyak pihak, bahkan 9 orang mantan hakim konstitusi, yang dipimpin oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie sampai mendatangi Gedung MK untuk memprotes pencopotan Aswanto pada Sabtu (1/10).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara gamblang melakukan upaya mendegradasi nilai independensi dan praktik intervensi politik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Dikutip melalui halaman resmi ICW, sebagai lembaga legislative, DPR dinilai secara serampangan memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto tanpa basis argumentasi yang utuh.
Bahkan, disebutkan bahwa dalam waktu bersamaan, anggota dewan juga sepakat memilih Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, untuk mengganti posisi Aswanto sebagai hakim konstitusi mendatang.
“Langkah DPR terhadap MK ini makin memperlihatkan sikap otoritarianisme dan pembangkangan hukum,” tulis ICW dalam rilis tersebut, Selasa (4/10/2022).