Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin diberi perintah untuk mendatangi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan seksual tidak tersebar.
Awal mula kejadian diketahui saat Hendra Kurniawan menghubungi Arif lalu memintanya untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan pada pukuk 18.30 WIB pada 10 Juli 2022.
"Dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksesl), Rabu (19/10/2022).
Tidak hanya Hendra Kurniawan, Arif diketahui ditelpon oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan hal yang sama mengenai BAP Putri Chandrawathi.
Setelahnya, pada pukul 19.00 WIB, Arif menelpon Chuck Putranto untuk menemuinya di Polres Jaksel. Tidak hanya Chuck, Arif juga menghubungi AKP Rifaizal Samual selaku penyidik Polres Jaksel.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Arif tiba di Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik diruang rapat Kasat Reskrim, tidak lama Chuck Putranto datang.
Baca Juga
“Lalu, Arif menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan dan saksi Ferdy Sambo, kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, Penyidik agar bertanggung jawab,” ucap Jaksa
Diketahui, Arif Rachman Arifin didakwa melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Selain itu, Arif Rachman Arifin juga didakwa telah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.