Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai permintaan maaf Bharada RIchard Eliezer (Bharada E) adalah bentuk penyesalan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak Kejagung menghargai permintaan maaf Bharada E dan berharap dapat membuka kasus ini secara lebar.
“Pernyataan permohonan maaf terdakwa Richard Elizer PL adalah bentuk ekspresi penyesalan dari terdakwa terhadap akibat dan perbuatan yang dilakukan, kami menghargai hal tersebut,” ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Selain itu, Ketut memastikan bahwa perbedaan kesaksian dan keterangan, nantinya akan disikapi oleh Jaksa dengan berpegang pada kesaksian yang memberatkan para terdakwa.
Namun, perbedaan itu akan dinilai berdasarkan relevansi kesaksian yang disampaikan dengan alat bukti lain.
Selanjutnya, Ketut menyamaikan bahsa keputusan Bharada E yang tidak mengajukan eksepsi akan membuat proses persidangan semakin cepat rampung dengan agenda pemeriksaan saksi pada minggu depan.
Baca Juga
“Dengan tidak mengajukan eksepsi terdakwa dalam persidangan kemarin menunjukkan Penasehat hukum terdakwa ada keinginan untuk mempercepat proses hukum yang dijalani terdakwa, sehingga Selasa depan persidangan berikutnya sudah dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi dari keluarga korban,” jelas Ketut.
Sebelumnya, Bharada E meminta maaf dan menyesal telah ikut membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan terpaksa karena dia hanya seorang anggota Polri yang menuruti perintah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri dan perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (bintang dua).
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terimakasih,“ ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).