Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Febri Diansyah Ungkap Penyebab Putri Candrawathi Tak Paham Dakwaan Jaksa

Febri Diansyah mengungkap penyebab Putri Candrawathi tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkap penyebab kliennya tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)

Febri mengatakan bahwa Putri tidak memahami dakwaan karena terlalu panjang lebar dan sifatnya terlau asumsi.

“Yang jadi perhatian kami, Bu Putri tidak memahami apa dakwaan, penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami sebab saat kita dengar tadi perang-perang yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi,” ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Febri menegaskan, bahwa pihaknya akan menunjukkan ada bukti kekerasan seksual yang terjadi pada saat eksepsi.

“Nanti kami akan menunjukkan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang. Nanti akan kita tunjukkan di eksepsi," tuturnya.

Sekedar informasi, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan tim JPU. Hal tersebut diungkap saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Awalnya, hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan kepada Putri apakah dia mengerti surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Saudara terdakwa saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?" kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Putri lantas memohon maaf dan mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.

Jaksa lantas kembali menjelaskan secara singkat dakwaan yang dilayangkan kepada Putri. Pada intinya, kata jaksa, Putri didakwa telah dilakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper