Bisnis.com, JAKARTA - Peran Anggota tim CCTV peristiwa KM 50, Ari Cahya Nugraha terungkap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hurabarat alias Brigadir J.
Hal ini bermula saat Ferdy Sambo menghubungi eks Karopaminal Hendra Kurniawan untuk melakukan pengecekan terhadap CCTV yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga.
"Lalu sekira pukul 08.00 WIB saksi Hendra Kurniawan menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tidak terhubung, kemudian saksi Hendra Kurniawan menghubungi saksi Agus Nurpatria Adi Purnama melalui whatsapp call dan meminta agar ke ruangan saksi Hendra Kurniawan," papar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Setelah terhubung, Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom...? Kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!'
Lantaran masih berada di Bali, Acay meminta Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan CCTV. Acay pun mengarahkan Irfan agar menemui Agus guna berkoordinasi menyangkut arahan Hendra.
"Dan menemukan bahwa terdapat sebanyak 20 CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga."
Baca Juga
Usai mendengar jumlah CCTV, Hendra pun meminta Agus Nurpatria mengambil CCTV yang memuat bagian penting dalam peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo itu. Permintaan itu, disanggupi oleh Agus Nurpatria.
Agus Nurpatria pun sempat meminta Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di pos keamanan Komplek Perumahan Polri dan menggantinya dengan DVR baru. Singkat cerita, Sambo meminta Arif Rachman Arifin menghapus dan memusnahkan file CCTV.
Atas perbuatannya di kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut ini pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo.