Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan pantauan tim Bisnis, terlihat Sambo beberapa kali menghela nafas panjang sembari mencoret berkas dakwaan dengan stabilo dan pulpen miliknya.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana. Dia dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum sendiri telah mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut. Dia tidak hanya menyuruh, tetapi juga ikut mengeksekusi Brigadir J yang terkapar tidak berdaya.
"Woy kau tembak! Kau tembak! Cepat woy kau tembak!" ucapan Sambo yang dibacakan jaksa dalam surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Eksekusi Brigadir J bermula dari perencanaan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Baca Juga
"Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya kepada Richard Eliezer. 'Berani kamu tembak Yosua?'.
"Siap komandan," Bharada E menimpali pertanyaan Ferdy Sambo.
Sambo kemudian menyerahkan satu kotak peluru ukutan 9 mm kepada Bharada E. Peluru itu dimasukkan Richard ke dalam senjata Glock 17 dengan nomor seri MPY851 miliknya.
Sekadar informasi, PN Jaksel bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sidang keempat terdakwa ini rencananya akan digelar mulai 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.