Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa skenario rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo terbongkar saat rekaman CCTV diamankan oleh anak buahnya, Arif Rachman Arifin.
JPU merinci awal mula kejadian saat Arif Rachman Arifin, Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit berhasil menyalin DVR CCTV dari CCTV sekitar rumah Duren Tiga.
Dari rekaman tersebut, Arif melihat bahwa Brigadir Yosua atau Brigadir J terlihat memasuki rumah Duren Tiga dan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan bahwa terjadi baku tembak.
Setelahnya, Arif melaporkan Ke Hendra Kurniawan dengan suara gemetar. Lalu, mendengar hal tersebut Hendra langsung mengajak Arif bertemu dengan Ferdy Sambo di ruang kerjanya untuk menjelaskan apa yang dilihat dari CCTV.
"Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'masa sih'," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).
Sambo juga menegaskan bahwa apa yang dilihat oleh Arif di CCTV merupakan hal yang keliru dan dirinya seakan membuat Arif dan Hendra percaya dengan perkataan dirinya.
Baca Juga
“Ferdy Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," papar Jaksa.
Selanjutnya, Sambo bertanya kepada Arif siapa saja dan Arif menjawab kalau terdapat tiga orang lainnya yaitu Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.
Mendengar jawaban tersebut sontak membuat Ferdy Sambo mengatakan bahwa jika kalau ada kebocoran informasi, dia mencurigai salah satu dari keempat orang itu ada yang mengkhianatinya.
“Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian, Ferdy Sambo meminta Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan dengan kalimat 'Kamu musnahkan dan hapus semuanya'," ucap Jaksa.
Kemudian, Arif yang mendengar hal tersebut langsung tidak lagi berani menatap Sambo dan hanya menunduk sambil mendengarkan perintahnya. Hendra yang berada disana langsung berkata kepada Arif untuk percaya saja.
"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'Sudah Rif, kita percaya saja'," ujar jaksa.