Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bharada E Minta Maaf Usai Sidang: Saya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Bharada E mengaku terpaksa menembak Brigadir J karena tidak mampu menolak permintaan dari Ferdy Sambo.
Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E saat menyampaikan permohonan maaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)./JIBI-Lukman Nur Hakim.
Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E saat menyampaikan permohonan maaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)./JIBI-Lukman Nur Hakim.

Bisnis.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) meminta maaf dan menyesal telah ikut membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dia mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan terpaksa karena dia hanya seorang anggota Polri yang menuruti perintah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri dan perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (bintang dua).

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terimakasih,“ ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Bharada E juga turut berbelasungkawa atas kejadian ini dan meminta maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga Brigadir Yosua.

“Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos, saya berdoa kepada Yesus Kristus dan untuk keluarga bang Yos, bapak ibu Reza serta keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan dapat diterima oleh pihak keluarga,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dari melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.

Pembunuhan itu dilakukan oleh Bharada E bersama-sama dengan Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Bripka Ricky Rizal.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper