Bisnis.com, SOLO - Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa diduga menerima hingga Rp300 juta per kilogram sabu yang dijual.
Belum genap seminggu menjabat sebagai Kapolda Jatim, Teddy Minahasa harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena kasus narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Penangkapan ini dilakukan sebagai hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Tempo, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menangkap Teddy Minahasa karena jualan narkoba.
“Dia diduga jualan,” kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Nasdem Ahmad Saroni pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Yang lebih mengejutkan, Teddy mendapatkan stok sabu-sabu tersebut dari barang bukti sitaan yang dikumpulkan oleh Polres Sumatera Barat.
Tempo melaporkan jika informasi tersebut didapat dari seorang penegak hukum yang bercerita tentang pengamanan Teddy oleh Propam.
Penegak hukum tersebut juga menjelaskan jika total sabu-sabu yang sudah dijual oleh Teddy Minahasa sebanyak 5 kilogram. Sabu-sabu tersebut per kilogramnya dijual sekitar Rp 400 juta.
“TM diduga mendapat setoran Rp 300 juta per kilo,” ujarnya.