Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Tri Mulyono, Penggugat Jokowi, Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

Penggugat Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (kanan) didampingi Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022)./Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (kanan) didampingi Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (13/10/2022).

Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan atau penistaan agama tentang video yang berada di akun chanel Gus Nur 13 Official.

“Kami ingin menyampaikan terkait perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun youtube Gus Nur 13 official. Menetapkan pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM sebagai tersangka,” tutur Nurul di Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022).

Diketahui, Bambang ditetapkan tersanga berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri pada 29 September 2022.

Nurul juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 23 orang saksi dan tujuh orang saksi ahli serta mengamankan beberap barang bukti.

“Adapun barang bukti adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video,” papar Nurul.

Untuk pasal, keduanya disangkakan pasal 156 A huruf A KHUP tentang penistaan agama. Pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan

Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor  1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim terhadap Bambang Tri Mulyono.

“Benar (ada penangkapan),” ujar Dedi saat dihubungi wartawan, Kamis (13/10/2022).

Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi atas tuduhan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.

Gugatan itu didaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper