Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Arsip - Terdakwa kasus penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3 - 2017). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lihat Foto
Premium

Bambang Tri Mulyono, Ijazah Palsu dan Jokowi Undercover

Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke PN Jakarta Pusat atas tuduhan menggunakan ijazah palsu saat mendaftar Pilpres 2019.
Nancy Junita
Nancy Junita - Bisnis.com
12 Oktober 2022 | 15:40 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Bambang Tri Mulyono  kembali menjadi perhatian publik karena menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakata Pusat atas tudingan menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran Pilpres 2019-2024.

Mengutip SIPP PN Jakarta Pusat yang dilihat pada Rabu (12/10/2022), gugatan tersebut didaftarkan Senin (3/10/2022), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukumnya. Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top