Bisnis.com, JAKARTA – Bambang Tri Mulyono kembali menjadi perhatian publik karena menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakata Pusat atas tudingan menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran Pilpres 2019-2024.
Mengutip SIPP PN Jakarta Pusat yang dilihat pada Rabu (12/10/2022), gugatan tersebut didaftarkan Senin (3/10/2022), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.