Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Tri Mulyono yang Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu Pernah Divonis 3 Tahun Penjara

Bambang Tri Mulyono yang menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu pernah divonis 3 tahun penjara pada tahun 2017.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia memberikan keterangan pers mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo di Kampus UGM, Sleman, Selasa (11/10/2022)./Antara
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia memberikan keterangan pers mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo di Kampus UGM, Sleman, Selasa (11/10/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Bambang Tri Mulyono menjadi perhatian publik, karena menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakata Pusat atas tudingan menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran Pilpres 2019-2024.

Mengutip SIPP PN Jakarta Pusat yang dilihat pada Rabu (12/10/2022), gugatan tersebut didaftarkan Senin (3/10/2022), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukumnya. Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, Bambang pernah divonis pada tahun 2017 atas buku karyanya berjudul “Jokowi Undercover”.

Saat itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengungkap, bahwa buku "Jokowi Undercover" dibuat tanpa didukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Tersangka Bambang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU. Tersangka diduga menebar kebencian melalui buku tersebut," katanya.

Proses hukum pun berjalan, hingga akhirnya pada 29 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Blora Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang, pengarang buku "Jokowi Undercover" karena terbukti melakukan ujaran kebencian.

Sidang dipimpin Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Dafit Supriyanto didampingi Hariyono.

Bambang divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

Dia pun ditahan di Blora. Kemudian, dipindah ke Lapas II-B Slawi hingga akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada 1 Juli 2019. Bambang telah menjalani dua pertiga masa pidana serta mengikuti program pembinaan di lapas.

Penjelasan UGM

Kini, Bambang menggugat Jokowi soal dugaan ijazah palsu. Gugatan dan ramainya perbincangan di media sosial mengusik almamater Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM).

Rektor UGM Profesor Ova Emilia menegaskan, bahwa ijazah Jokowi asli.

"Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova saat konferensi pers di Kampus UGM, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (11/10/2022).

Presiden Jokowi, kata Ova, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.

"Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper