Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 8 Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra

Sebanyak 8 Anggota Polri diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.
Sebanyak 8 Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra./Istimewa
Sebanyak 8 Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak delapan Anggota Polri diperiksa terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, selain delapan polisi, Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa 14 pihak aviasi terkait kasus tersebut.

"Jumlah saksi yg telah dimintai keterangan sebanyak 22 orang, 8 dari anggota Polri dan 14 dari pihak afiasi dan lainnya," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Dia membeberkan saksi 8 orang anggota polri yakni, HK, AN, SUS, RS, FRT, SMH, PEG, dan MM. Sementara itu, 14 saksi dari pihak aviasi yakni, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, DK, JA, AK, SN, dan AH.

Lebih lanjut, dia membeberkan barang bukti yang menjadi rujukan penyelidikan adalah 15 lembar dokumen penggunaan pesawat Jet Pribadi dengan nomor T7/JAB.

"Barbuk yang dmenjadi objek penuelidikan sebanyak 15 lembar dokumen terkait penggunaan pesawar jet T7/JAB," kata Nurul.

Dalam perkara ini, penyelidikan didasarkan atas laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022.

Adapun, pasal yang diduga dilanggar yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Sebelumnya, Dirtipidkor Bareskrim sempat meminta keterangan Brigjen Hendra Kurniawan terkait penggunaan pesawat jet pribadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper