Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
"Hari ini (5/10/2022) jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/10/2022).
Ali menerangkan, dalam memori kasasi, tim jaksa meminta majelis hakim MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara.
"Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2,9 Miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan," kata Ali.
KPK berharap hakim MA mengabulkan seluruh amar tuntutan tim jaksa dalam upaya kasasi tersebut.
Adapun, di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga
Dodi Alex Noerdin juga dijatuhi hukuman denda Rp250 subsider pidana kurungan selama 5 bulan. Dia juga dinilai terbukti menerima suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Tahun Anggaran 2021.
"Terbukti melanggar Pasal 12 (a) sebagaimana dakwaan alternatif pertama," seperti dalam amar putusan, Selasa (5/7/2022).
Dodi juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp1,9 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi.
Di tingkat banding, hakim mengurangi hukuman pidana badan Dodi menjadi empat tahun. Hukuman denda Dodi dikurangi menjadi Rp250 juta, subsider 5 bulan.
Dodi juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000. Apabila tidak bisa membayar, harta benda Dodi akan disita oleh jaksa dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun