Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik kepada AKBP RRS atau AKBP Raindra Ramadhan Syah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa sidang etik mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan berlangsung sidang siang ini di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Agenda sidang hari ini 27 September 2022 yaitu sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RRS akan dilaksakan pukul 10.00 WIB,” ujar Nurul dalam keterngan resmi, Selasa (27/9/2022).
Nurul juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang KKEP hari ini. Raindra diduga tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J.
“Saksi dalam persidangan sebanyak 5 orang yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV,” tutur Nurul.
Selain itu, AKBP Raindra juga disangkakan dengan pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 th 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C dan atau pasal 6 ayat 1 huruf d dan atau pasal 11 ayat 1 huruf A perpol nomor 7 th 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri
Baca Juga
Nama AKBP Raindra Ramadhan Syah sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.