Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Satgas BLBI Panggil 8 Debitur Eks BLBI, Ini Daftarnya!

Satgas BLBI terus memburu para obligor maupun debitur eks bank penerima BLBI maupun kasus lainnya yang masih memiliki utang kepada negara.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 22 September 2022  |  06:40 WIB
Satgas BLBI Panggil 8 Debitur Eks BLBI, Ini Daftarnya!
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). - Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas BLBI memanggil delapan pihak terkait dengan proses penyelesaian hak tagih piutang negara baik dalam kasus BLBI maupun lainnya. 

Kedelapan pihak tersebut diminta untuk menghadap ke Kementerian Keuangan guna menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

Adapun surat panggilan itu tertuang dalam beberapa undangan. Para debitur diminta memenuhi undangan Satgas pada Selasa 27 September 2022. 

Berikut daftarnya:

Pertama,  Satgas BLBI mengundang ahli waris Kanapathy Udaya Surya yang mewakili pengurus PT Sinar Mas Widjaja. Mereka diminta untuk menyelesaikan kewajiban sebagai debitur eks Bank Bumi Daya senilai Rp14,4 miliar dan US$9,4 juta. 

Kedua, pengurus PT Kaltim Ambikawiratama yang terdiri dari empat orang yakni Komisaris Utama Eka Sinto Kasih Tjia, Herman Hakiman, Kristiono Djaja, dan Mochamad Hendrik. Keempat orang yang dipanggil diminta untuk utang sebagai debitur BNI senilai US$7,9 juta.

Ketiga, pengurus PT Jakarta International Finance yakni Widjonarko Tjokroadisumarto dan Haryono Eddyarto. Mereka diminta untuk memenuhi kewajiban sebagai debitur eks Bank Pacific senilai US$11,5 juta. 

Keempat, para pengurus PT Pending Melati yakni Tri Goestoro, Dwi Kornianto, Ichlasiah, Bayoe Pramoedji, Boedi Siswanto. Mereka diminta untuk memenuhi kewajiban sebagai debitur eks Bank Putera Multikarsa senilai Rp142 miliar.

Kelima, PT Nusantara Polar Electric Industry yang terdiri dari Direktur Utama Judo Hartono, Komisaris Sangnata Luman, Gerard Naga Tampusari, dan Sri Nurhajati Susanto. Meraka diminta menghadap Satgas untuk memenuhi kewajiban sebagai debitur Bank Mandiri senilai Rp59,9 miliar.

Keenam, pengurus Indopac Pacific . Tidak dijelaskan siapa yang dipanggil dalam surat ini. Hanya saja pengurus Indopac Pacific diminta untuk menyelesaikan hak tagih debitur Indopac Finance eks Bank Uppindo senilai Rp12 miliar dan US$19,6 juta.

Ketujuh, pengurus PT Wiajayapertama Adhiindustri dengan nilai tagihan eks Bank Putera Multikarsa senilai Rp167 miliar. Kedelapan, PT Celebesagro Perdana dan Ignatius Iwan Hensrayanta yang merupakan debitur eks Bank Umum Nasional. Nilai kewajiban yang ditagih Satgas BLBI mencapai US$14,7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Satgas BLBI blbi
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top