Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Direktur Operasional PT Bukaka Saptiastuti Hapsari terkait kasus pengadaaan tower transmisi PT PLN.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, meskipun ada praperadilan.
"Penyidikan tetap jalan. [Praperadilan] tidak akan menghalangi proses penyidikan. Kita sudah biasa menerima gugatan praperadilan perdata dan sebagainya," tutur Ketut di Kejagung, Jumat (16/9/2022).
Sebelumnya, dikuti dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Saptiastusi melakukan gugatan praperadilan terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Dirdik Jampidus Kejagung terkait kasus pengadaaan tower transmisi PT PLN.
"Menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero) adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," mengkutip dari laman Sipp PN Jaksel, Rabu (14/9/2022).
Sekadar informasi, Kejagung melakukan pemeriksaan kepada Saptiastuti Hapsari terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Perusahan Listrik Negara (PLN).
Baca Juga
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa dalam kasus pengadaan dan pembangunan tower transmisi milik PT PLN tersebut melibatkan pihak swasta, PT Bukaka, dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo).
"Dalam proses penyidikan, tim penyidik Jampidsus sudah melakukan penggeledahan di PT Bukaka, di rumah dan apartemen tinggal inisial SH," begitu kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (26/7/2022).