Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur Bukaka (BUKK) Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Tower PLN

Kejagung digugat praperadilan terkait kasus dugaan korupsi proyek tower transmisi PLN.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Operasional PT Bukaka Saptiastuti Hapsari mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan Saptiastusi terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Dirdik Jampidus Kejagung terkait kasus pengadaaan tower transmisi PT PLN.

“Menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero) adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” mengkutip dari laman Sipp PN Jaksel, Rabu (14/9/2022).

Dengan adanya kabar ini, pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa belum mendapatkan info pra peradilan yang dilajukan oleh Saptiastuti Hapsari.

“Saya belum dapat info dari bidang Pidsus (terkait pra peradilan Saptiastuti),” ujar Ketut saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/9/2022).

Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan kepada Saptiastuti Hapsari terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Perusahan Listrik Negara (PLN).

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa dalam kasus pengadaan dan pembangunan tower transmisi milik PT PLN tersebut melibatkan pihak swasta, PT Bukaka, dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo). 

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik Jampidsus sudah melakukan penggeledahan di PT Bukaka, di rumah dan apartemen tinggal inisial SH,” begitu kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Pihak Bukaka dalam keterbukaan informasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kapasitas perseroan saat itu menjadi perkara tersebut. "Dalam proses penyidikan, penyidik Kejagung mengumpulkan data-data yang berasal dari kantor perseroan."

Petitum Gugatan:

1.Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

2.Menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT. PLN (Persero) adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penyelidikan dan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT. PLN (Persero).

4.Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap perusahaan dan/atau rumah pemohon adalah cacat hukum dan tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan termohon.

5.Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT. PLN (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 Tanggal 14 Juli 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-52/F.2/Fd.2/08/2022 Tanggal 19 Agustus 2022.

6.Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap barang / benda yang ada di Perusahaan dan/atau rumah pemohon  sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Barang/Benda Sitaan tanggal 21 Juli 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penyitaan yang dilakukan termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper