Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya. Kejaksaan menyatakan akan segera meneliti berkas itu.
“Berkas diterima hari ini pukul 14.30 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Ketut mengatakan berkas itu diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka. Di antaranya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf.
Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J itu disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ketut menuturkan ini merupakan pelimpahan berkas tahap I. Menurut dia, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formal dan material atau tidak.
Baca Juga
Bila jaksa menyatakan lengkap, maka kasus ini akan naik ke tahap penuntutan di pengadilan.
Selama penelitian jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim. Koordinasi dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.