Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Anggota Polri Diduga Melakukan Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J

Timsus Polri menduga kuat enam orang melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.rn
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menduga kuat enam orang melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, enam orang tersebut diduga kuat melakukan obstruction of justice setelah Timsus melakukan proses pemeriksaan mendalam.

“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan,” tutur Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Keenam orang itu adalah: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

83 Personel Diperiksa

Agung juga mengatakan saat ini Timsus sudah memeriksa 83 personel yang dianggap melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari ke-83 nama tersebut, Agung mengatakan ada 35 personel yang direkomendasikan masuk ditempatkan di tempat khusus (patsus).

“Hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus (patsus) sebanyak 35 orang,“ pungkas Agung.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa jumlah perwira Polri yang diperiksa terkait kode etik bertambah dari empat menjadi 11 anggota Polri.

Sigit menjelaskan bahwa 11 anggota Polri tersebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat di rumah dinas tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sigit merinci, dari 11 anggota Polri tersebut, satu anggota berpangkat Jenderal bintang dua yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, dua anggota Polri bintang satu, dua anggota berpangkat Kombes dan tiga anggota berpangkat AKBP, kemudian dua anggota berpangkat Kompol dan 1 anggota berpangkat AKP.

"Semuanya sudah kita tempatkan di tempat khusus ya untuk diperiksa. Dari sebelumnya empat orang kini bertambah menjadi 11 anggota," tutur Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper