Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Alat Bukti Jerat Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Timsus Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kedua kanan) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kedua kiri) dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat./Antara
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kedua kanan) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kedua kiri) dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J, berdasarkan dua alat bukti.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa penetapan PC sebagai tersangka, karena sudah menemukan dua alat bukti.

“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektonik berupa cctv baik yang ada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP,” ujar Andi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

Dia juga mengatakan, bahwa PC memang berada di lokasi Duren Tiga dan Saguling dan diduga melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi  petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta, mengumumkan PC sebagai tersangka.

Menurut dia, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper