Bisnis.com, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Timsus Polri. Putri dijerat pasal yang sama dengan 4 tersangka lainnya.
“Pasal 340, subsider pasal 338, Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian di lobby Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Adapun, Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Baca Juga
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022)
Di tempat yang sama, Andi Rian menjelaskan bahwa penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
“Kami sudah memeriksa ibu PC sebanyak tiga kali,” ujar Andi Rian.
Selain PC, 3 tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah: Ferdy Sambo, Bharada E, KM, Bripka RR.