Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Brigadir Yosua atau Brigadir J setelah terjadi transaksi di rekeningnya setelah dibunuh di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa PPATK sudah memblokir rekening dari Brigadir J.
“Sudah kami bekukan rekeningnya (Brigadir J),” tutur Ivan saat dihubungi Bisnis, Jumat (19/8/2022).
Diketahui, kegiatan transaksi yang terjadi di rekening Brigadir J diungkap oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Sumanjuntak.
Kamaruddin mengatakan bahwa ada transaksi yang terjadi pada tanggal 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga.
“Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang nggak kejahatannya?" ujar Kamaruddin.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni: Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan KM.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.
Kemudian, pada hari ini Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengumumkan, bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir J.