Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut bahwa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta. JIBI/Bisnis-Lukman
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut bahwa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta. JIBI/Bisnis-Lukman

Bisnis.com, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.

Status tersangka yang disematkan kepada Putri disampaikan Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta.

Menurut dia, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022)

Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

“Kami sudah memeriksa ibu PC sebanyak tiga kali,” ujar Andi Rian.

Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu ada empat tersangka yakni: Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP.

"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper