Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima semua berkas perkara dari tujuh tersangka obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana berkas ketujuh tersangka diterima dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
“Jampidum telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri atas nama tujuh orang tersangka,” tutur Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (15/9/2022).
Ketut juga menjelaskan ketujuh berkas akan diteliti oleh jaksa peneliti dalam dua minggu untuk mengetahui apakah pemberkasan sudah lengkap atau belum.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” ujarnya.
Sekadari informasi, Polri menetapkan tujuh oranh tersangka dalam terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang. Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Berikut 7 berkas tersangka yang dilimpahkan ke Kejagung:
1. Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/25/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
2. Tersangka BW, dengan berkas perkara nomor: BP/19/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
3. Tersangka ARA, dengan berkas perkara nomor: BP/20/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
4. Tersangka CP, dengan berkas perkara nomor: BP/21/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
5. Tersangka HK, dengan berkas perkara nomor: BP/22/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
6. Tersangka AN, dengan berkas perkara nomor: BP/23/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
7. Tersangka IW, dengan berkas perkara nomor: BP/309/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.