Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Melawan Putusan 'Trunojoyo'

Pendampingan hukum terhadap AKBP Jerry dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap Mabes Polri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020)./Antararn
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya pendampingan hukum terhadap AKBP Jerry Siagian dinilai sebagai bentuk perlawanan Polda Metro Jaya terhadap putusan sidang etik Polri.

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J memakan banyak korban. Sejumlah perwira tinggi maupun menengah Polri menjadi tumbal skenario yang disusun oleh bekas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Salah satu perwira Polri yang terkena imbas dari kasus Brigadir J adalah AKBP Jerry Reymond Siagian. AKBP Jerry adalah bekas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia telah dipecat dari institusi Polri, usai sidang etik memutusnya melakukan pelanggaran berat.

Kendati dipecat, AKBP Jerry tak tinggal diam. Dia menyatakan banding atas putusan sidang Komite Kode Etik Polri. AKBP Jerry sepertinya juga bernasib lebih mujur karena akan mendapat pendampingan hukum dari tempatnya bertugas, Kapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bantuan hukum akan diberikan Polda jika sewaktu-waktu Jerry memang membutuhkan bantuan hukum dalam kasus yang dijalaninya saat ini.

“Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” tutur Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022) malam.

Zulpan mengatakan, bahwa itu merupakan hak sepenuhnya dari yang bersangkutan untuk melakukan banding dari apa yang dirinya terima.

“Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya,” ujarnya.

Putusan Pemecatan

Sekadar informasi, Polri akhirnya menjatuhkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian lewat sidang kode etik yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore memutuskan untuk memberhentikan Jerry karena Jerry diketahui melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagi anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji mengutip dari instagram Polri TV Radi (@polritvradio), Sabtu (10/9/2022).

Selain itu, Jerry juga mendapatkan sanksi ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Akan tetapi, patsus tersebut telah dijalani oleh Jerry dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

Dibela Polda Metro Jaya 

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan dengan adanya statment dari Polda Metro Jaya untuk mendampingi Jerry merupakan bentuk perlawanan dari Polda Metro Jaya terhadap Mabes Polri.

“Bila membaca pernyataan kabag humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro Jaya kepada Mabes Polri,” ujar Bambang dalam keterangan, Selasa (13/9/2022).

Selain itu, Bambang juga menyebut dengan adanya pernyataan ini menunjukkan kondisi Polri yang tengah buruk. Tentu hal ini bukan sesuatu yang baik, dengan pendampingan hukum sekaan menunjukkan sikap membela.

“Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper