Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brigadir FF Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J Siang Ini

Brigadir Frillyan akan menjalani sidang pada hari ini pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022). /Antara
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Kepala Bagian Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Brigadir Frillyan akan menjalani sidang pada hari ini pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri.

“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksakan hari ini, Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB,” ujar Nurul dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Nurul juga menjelaskan bahwa Frillyan akan disidang dengan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang KKEP siang ini. Diketahui bahwa FF ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

“Saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S,” tuturnya.

Nama Brigadir Frillyan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper