Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kepala Bagian Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Brigadir Frillyan akan menjalani sidang pada hari ini pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri.
“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksakan hari ini, Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB,” ujar Nurul dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).
Nurul juga menjelaskan bahwa Frillyan akan disidang dengan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang KKEP siang ini. Diketahui bahwa FF ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
“Saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S,” tuturnya.
Nama Brigadir Frillyan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.