Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi soal Kasus Brigadir J

Komnas HAM menyampaikan 5 rekomendasi ke Jokowi soal kasus Brigadir J melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi soal Kasus Brigadir J. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.
Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi soal Kasus Brigadir J. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan lima rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa lima rekomendasi dari Komnas HAM ke Jokowi akan diberikan melalui Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

"Kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden atau pemerintah Republik Indonesia," tutur Taufan di kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9/2022).

Adapun, rekomendasi ini didasari dari data dan fakta yang berhasil dikumpulkan oleh Komnas HAM. Dari data tersebut, Komnas berhasil mendapatkan dua kesimpulan yaitu terjadi extrajudicial killing alias pembunuhan di luar hukum dan adanya obstruction of justice.

Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi

  1. Meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia lain.
  2. Meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri, atau bahkan pejabat tingginya 
  3. Melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
  4. Mempercepat proses pembentukan Direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri
  5. Memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual termasuk kesiapan kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper