Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya menanggapi dugaan Komnas HAM yang menyebut tiga orang menembak Brigadir J.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa apa yang dikatakan adalah dugaan semata dan hal itu harus didasari oleh pembuktian sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Dugaan kan bisa saja ya. Namun, kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota),” tutur Agus saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Agus juga mengatakan bahwa keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya akan menjadi petunjuk dalam penetapan hasil dari kasus ini.
"Kesesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk, Insyaallah majelis Hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ujarnya.
Sempat diketahui bahwa Komnas HAM menemukan dugaan baru terkait pelaku penembakan Brigadir J lebih dari satu orang atau ada tiga orang.
Baca Juga
“Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa 3 [orang penembak],” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Sekadar informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu FS, PC, E, RR dan KM yang kelimanya dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP.