Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPW Beri Dukungan LPSK yang Pertanyakan Soal Pelecehan Putri Chandrawthi

Indonesia Police Watch (IPW) mendukung sanggahan LPSK terkait dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J yang disampaikan Komnas HAM.
Indonesia Police Watch (IPW) mendukung sanggahan LPSK terkait dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi (kanan) oleh Brigadir J yang disampaikan Komnas HAM.  / Antara
Indonesia Police Watch (IPW) mendukung sanggahan LPSK terkait dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi (kanan) oleh Brigadir J yang disampaikan Komnas HAM. / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mempertanyakan kebenaran dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Diketahui, dalam pernyataan tersebut LPSK memberikan gambaran bahwa ada relasi kuasa antara Brigadir J dan juga Putri Chandrawathi yang tidak memungkinkan terjadinya hal tersebut.

"IPW setuju dan mendukung pernyataan LPSK terkait dugaan pelecehan seksual tersebut patut dipertanyakan, karena relasi kuasa antara Brigadir J dan PC serta FS adalah sebagai atasan dan bawahan bahkan posisinya seakan-akan tuan terhadap pembantunya," ujar Ketua IPW Sugeng dalam keterangan resminya, Senin (5/9/2022).

Sugeng juga menyampaikan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC) merupakan 'akal-akalan' agar dugaan serupa yang pernah muncul sebelumnya, kembali ditelisik usai kasus penembakan di Duren Tiga tuntas. 

"Hal tersebut adalah sesuatu rekayasa cerita baru setelah cerita pelecahan seksual yang terjadi di Duren Tiga kasusnya dihentikan. Ini adalah penyebaran berita bohong yang kedua sehingga berpotensi untuk diperiksa kembali sebagai suatu tindak pidana penyebaran berita bohong," tuturnya.

Sekadar informasi, Komnas HAM menyampaikan temuan atas pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pembunuhan Brigadir J ini merupakan bentuk extrajudicial killing dengan latar belakang kekerasan seksual. Adapun, extrajudicial killing adalah pembunuhan atau penghukuman mati tanpa proses hukum.

"Terjadi peristiwa pembunuhan Brigadir J yakni extrajudicial killing yang latar belakangnya adalah dugaan kekerasan seksual," kata Beka dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper